Langsung ke isi

Keuangan & laporan

Pajak pada nota (PB1 / PPN)

Ini untuk pajak yang Anda pungut dari pembeli lalu setorkan ke pemerintah — bukan PPh Final 0,5% Anda sendiri, yang sudah diperkirakan di Omzet & Pajak.

Diperbarui 13 Sep 2026

Ini untuk pajak yang Anda pungut dari pembeli lalu setorkan ke pemerintah — bukan PPh Final 0,5% Anda sendiri, yang sudah diperkirakan di Omzet & Pajak.

Bawaannya mati. Memungut pajak tanpa berhak memungutnya adalah pelanggaran, jadi tak ada yang dinyalakan diam-diam untuk Anda.

Menyalakannya

  1. Buka UsahaSetelan usahaPajak.
  2. Hidupkan Pungut pajak pada nota.
  3. Pilih jenisnya, isi nama yang ingin tercetak, tarifnya, dan nomor pemungut.
  4. Pilih apakah harga produk Anda sudah termasuk pajak atau pajaknya ditambahkan di atas harga.
  5. Simpan setelan pajak.

Memilih jenisnya

Jenis Untuk siapa Catatan
PBJT / PB1 Rumah makan, kafe, katering — makanan & minuman yang disajikan atau dikirim Pajak daerah. Tarifnya ditetapkan perda setempat, umumnya sampai 10%. Nomornya NPWPD dari Bapenda.
PPN Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomornya NPWP PKP Anda. Dokumen aplikasi ini bukan Faktur Pajak, jadi PPN di sini tak bisa dikreditkan pembeli — untuk itu Anda tetap menerbitkan e-Faktur.
Lainnya Pungutan lain sesuai ketentuan usaha Anda Nama dan tarifnya Anda tentukan sendiri.

Toko kelontong, toko baju, bengkel, dan penjual barang biasa tidak memungut PB1. Kalau ragu, biarkan mati.

Nomor pemungut wajib diisi. Pemungut yang sah punya nomor, dan nomor itu ikut tercetak di struk maupun PDF supaya pembeli bisa memeriksanya. Tanpa nomor, aplikasi menolak menyalakannya.

Sudah termasuk, atau ditambahkan?

Bawaannya ditambahkan — itu yang diharapkan hampir semua orang saat menyalakan pajak.

  • Ditambahkan — pajak naik di atas harga. Harga Rp50.000 dengan PB1 10% → pajak Rp5.000, total Rp55.000. Kasir menagih Rp55.000. Di nota, pajaknya muncul sebagai baris penjumlahan di atas Total.
  • Sudah termasuk — total yang dibayar pembeli tidak berubah. Harga Rp111.000 dengan PPN 11% tetap dibayar Rp111.000. Di nota hanya tertulis "Harga sudah termasuk PPN 11%" tanpa nominal, karena angka yang berdiri sendiri pasti dijumlahkan pembeli ke Total dan membuat nota tampak salah hitung.

Kalau Anda menyalakan pajak lalu totalnya tidak berubah sama sekali, itu berarti sakelar Harga produk sudah termasuk pajak sedang menyala. Matikan sakelar itu bila Anda ingin pajaknya ditambahkan.

Sesudah dinyalakan

  • Kasir langsung memperlihatkan baris Subtotal, pajak, dan Total baru sebelum Anda menerima uang — termasuk saat offline.

  • Struk 58 mm, PDF, dan halaman online menampilkan pajaknya dengan cara di atas, plus No. pemungut pajak di bagian bawah.

  • Keterangan di kaki nota mengikuti jenis pajaknya:

    Nota Yang tercetak di kaki
    Tidak memungut pajak "Dokumen ini bukan Faktur Pajak dan tidak dimaksudkan sebagai dokumen perpajakan."
    Memungut PPN "Bukan Faktur Pajak. Untuk kredit pajak masukan, mintalah e-Faktur."
    Memungut PB1/PBJT atau pungutan lain Tidak ada — Faktur Pajak bukan urusan pajak daerah

    Kalimat PPN itu informasi, bukan sanggahan: pembeli yang Pengusaha Kena Pajak perlu tahu bahwa nota ini tidak bisa ia kreditkan, supaya ia meminta e-Faktur kepada Anda sebelum terlanjur.

  • Omzet & Pajak tidak menghitung uang pajak sebagai omzet Anda. Uang itu titipan untuk disetor, jadi tidak ikut jadi dasar PPh Final 0,5%.

  • Tagihan yang sudah terbit membeku. Mengubah atau mematikan pajak hari ini tidak mengubah nota kemarin.

Tarif, kewajiban, dan cara setornya berbeda tiap daerah dan tiap jenis usaha. Aplikasi ini menyediakan wadahnya, bukan nasihat pajaknya — pastikan ke Bapenda daerah Anda (untuk PB1) atau KPP (untuk PPN).

Semua panduan